Tugas Kewarganegaraan: Undang-undang yang di amandemen setelah reformasi
Amandemen UUD 1945 yang
sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini
berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya
melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari
satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh
resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan
konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang
harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.ata Negara FH UBH)
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Seperti dikemukakan
sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa
perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk
kepentingan apa ?
Negara FH
UBH)
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.
Tampa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances(c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.
Tampa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances(c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
Undang- undang yang di amandemen
setelah reformasi cukup banyak. Disini saya akan menjelaskan beberapa dari
undang- undang yang telah di amandemen setelah reformasi yaitu:
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
- Madjelis Permusjawaratan rakyat
terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
- Segala putusan Madjelis
Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan
rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan
Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.- Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
- Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
- Presiden ialah orang Indonesia
asli.
- Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 7
Perubahan Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat,
berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
- Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." - Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan
persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan
konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
- Dalam hal mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Perubahan Pasal 14
- Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat
Pasal 15
Perubahan Pasal 15
Presiden
memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi
dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh
Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
- Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Perubahan Pasal 18
- Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
- Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati,
and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
- Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan
kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
- Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
- Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan
Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
- Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
- Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket,
dan hak menyatakan pendapat.
- Selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, serta hak imunitas.
- Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang
berikut.
- Djika tidak mendapat persetudjuan,
maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belandya
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka
Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan
Negara berdasarkan undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal keuangan negara selandjutnya
diatur dengan undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk
mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Pasal 25A
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah
waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
- Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan uman manusia.
- Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
- Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
- Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
- Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabai.
- Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
- Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan
hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab
negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
Itulah
beberapa perubahan undang-undang setelah reformasi.
opini:
pendapat saya sebagai warga negara indonesia,berharap setelah diadakan perombakan atau perbaikan terhadap undang-undang, keadilan dan hak bagi seluruh warga negara bisa didapatkan.tetapi ternyata adanya perubahan undang-undang tidak ada perubahan yang berarti terhadap hak atas keadilan bagi warga negara indonesia sendiri.
selain itu juga ketidak sesuaian terhadap apa yang sudah di atur masih saja terjadi.seperti:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
walaupun tertulis dalam undang-undang seperti itu tetapi masih saja warga negara indonesia tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai,karena biaya kesehatan semakin tinggi.
dan sangat jauh sekali dari kata sejahtera lahir dan batin.dan masih banyak lagi ketidaksesuaian terhadap apa yang telah ditetapkan setelah amandemen.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar