Pengertian Hukum Industri
Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi
konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Di
indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan
telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap
usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan
bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat
8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas
lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan
daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam
pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal
13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur
dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat
Hukum Industri:
- Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
- Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan
Hukum Industri bagi perusahaan
-
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih
maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu
menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab
industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum
industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-
Pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
Mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni :
- meningkatkan kemakmuran rakyat
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak
baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu
industri.
-
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan
adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80
% penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan
hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan
mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan
masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut
-
Kerugian bagi masyarakat
Dengan
adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak
mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya
hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri
tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya
kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat
atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
- melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
- Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
- Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
PENDEFINISIAN
HUKUM INDUSTRI
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
Definisi :
Hukum industri merupakan suatu ilmu
yang berkaitan dengan norma-norma hukum
dalam dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan
setiap perusahaan serta sanksi pelanggarannya.
Sumber terkait:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html