PENGERTIAN
INDUSTRI
Istilah industri berasal dari
bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri
adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja
(bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan
hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya
dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan
(ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan
pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin
jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan
keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian
dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam
bentuk jasa; Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki
teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba; Industri adalah suatu
kelompok usaha yang menghasilkan produk yang serupa atau sejenis; Industri
adalah suatu kegiatan mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan
menghasilkan sesuatu yang berdaya guna. Jenis-jenis industri ada
bermacam-macam, misalnya industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan
dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Studi Kasus
Pemerintah kabupaten Temanggung
merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau
belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga
sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri
yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan
melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya,
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung
menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang
kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus
sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan
diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus
diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen
untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah
tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok
yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Seharusnya Pemerintah kabupaten
Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena
dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan
juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang
yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa
di rugikan.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.html
http://galihrakka.blogspot.com/2012/06/studi-kasus-dan-tanggapan-uu.html
Tanggapan Saya:
Banyak sekali contoh
kasus yang melibatkan hukum undan-undang perindustrin seperti contoh kasus
diatas, dimana dalam contoh kasus diatas intinya sebuah perusahaan kayu tidak
menjaga lingkungan sekitar pabriknya yang menyebabkan asap tebal dan membuat
masyarakat yang ada disekitarnya menjadi sesak. Sebenarnya masalah pelestarian lingkungan
harus dilakukan oleh sebuah perusahaan atau pabrik sesuai dengan Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984. Dalam hal ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk
sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Tetapi sepertinya usaha
pemerintah daerah masih kurang dalam menindaklanjuti kelakuan siperusahaan
nakal ini. Menurut saya seharusnya pemerintah daerh secara tegs mencabutan izin
operasional pabril atau perusahaan tersebut secara sementara sampai
perusahaantersebut mengikuti uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air
secara periodik sehingga, masyarakat tidak mengalami sesak napas yang jangka
panjangnya mungkin bisa menyebabkan sakit paru-paru bila terus diabaikan. Apa gunanya
hukum industri jika tidak ditegakkan oleh tiap-tiap pihak yang berwenang,
karena suatu peraturan dibuat untuk ditaati bukan hanya sekedar suatu tulisan
diatas kertas putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar