Rabu, 19 Juni 2013

hak merek

HAK MEREK


A.                Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
B.                 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya :


1.      Merek dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

C.                Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

D.                Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1.      Merek harus khas atau unik.
2.      Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3.      Merek harus menggambarkan kualitas produk.
4.      Merek harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5.      Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6.      Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang    mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.

E.                  Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
2.      Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir  oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
3.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
4.      Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.      Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya:
F.                 Tarif Biaya Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A.
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar



1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
 Rp. 600.000,00

2.Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00

3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 600.000,00

4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
per permohonan per kelas
Rp 50.000,00

5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :



   1) UKM
per kelas
Rp 1.000.000,00

   2) Non UKM
per kelas
Rp 2.000.000,00

6.Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif
per kelas
Rp 1.500.000,00
 B.
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
per permohonan per kelas
Rp 500.000,00
   C.
Permohonan Banding Merek
 
per permohonan per kelas
Rp 2.000.000,00
 D.
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
 per sertifikat
Rp. 100.000,00
 E.
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :



1) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00

3) Pencatatan perjanjian lisensi
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00

4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
per permohonan per nomor
Rp. 150.000,00

5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
per permohonan per nomor
Rp. 500.000,00

7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
per permohonan per nomor
Rp. 300.000,00

G.                Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanggapan Saya:
            Hak merek yaitu hak atas merek yang telah kita buat ini sering sekali terjadi permasalahan antara beberapa perusahaan. Seperti contoh diatas tentang merek ipad yang sebenarnya milik dari perusahaan apple, tetapi hak kepemilikan atas merek trsebut dimiliki oleh perusahaan cina, sehingga aplle terancam dikenakan denda sebesar $1,5 miliar. Menurut saya apple kurangtanggap dan kurang cepat dalam mendaftarkan produknya sehingga merekproduk tersebut sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan asal cina. Hakmerek ini memiliki masa berlak selama 3 tahun, setelah itu masa berlaku akan habis.
                Sebenarnya dalam pembuatan hak merekini diindonesia sesuai dengan peraturannya tidmahal, akan tetapi terkadag ada oknum-oknum yang membuat tarif diatas tidak berlaku dan akhirnya merugikan suatu perusahaan kecil dan menegah yang terpentok atas biaya. Seharusnya perintah lebihjeli lagi atas kejadian ii, dan lebih melindungi hak hak karya cipta anak bangsa agar negara ini semakin maju terbebas dari penjiplakan dan kreatifitas anak bangsa lebih berkembang kemungkinannya mengurangitingkat engganguran diindonesia

Hak Paten



HAK PATEN

1.           Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri indonesia.

2.   Syarat Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni :
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
·       Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

3.      Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.      dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.      dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

4.   Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1.    Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.    Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3.    Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.   Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
5.    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6.    Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.    Judul invensi
8.    Klaim yang terkandung dalam invensi
9.   Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
11. Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi paten)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1.   Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten Office.
2.   Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.   Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

5.     Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1.   Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
2.   Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3.   Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
·       Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·       Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
6.        Contoh Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan Motorola

Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam sebuah kasus perebutan hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan menunjukkan bukti fisik yang kuat karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada permesinan tersebut.





Tanggapan Saya:
Hak paten sangat diperlukan karena melindungi hak yang telah kita buat, dari materi diatas sesuatu penemuan dapat dipatenkan jika dibuat secara banyak. Jika suatu penemuan tidak dibut secara massal maka tidak bis dipatenkan. Ada kemiripan antara hak cipta dan hak paten ini, saya akan memberikan contoh ederhananya seperti jika saya membuat suatu  tempat sampah yang ergonomis dan melakukan beberapa inovasi seperti mempercepat pembusukan untuk sampah organik, sehingga dapat mengurangi penumpukan sampah dipusatnya. Produk sampah yang saya buat ini saya buat massal dan saya jual untuk umum. Maka untuk melindugi hasil ciptaan saya, saya dapat melakukan pendaftaran hak karya saya ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara sekaligus yaituhak cipta atas karya yang saya buat dan hak paten yaitu mematenkan produk yang saya buat, sebenarnya ak paten danhak cipta adalah suatupaket komplit yang tidak bisa dipisahkan karena hak cipta melindungi ciptaan yang saya buat dari penjiplakan dan hak paten yang mematenkan ciptaan saya. Sepertiitulah hak paten dan hak cipta saling melengkapi satu sama lain.
Perbedaan hak cipta dan hak paten juga terlihat dari segi masa berlakunya bila hak aten slama 3 tahun berturut-turut tidak pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut. Hak cipta jika kita sudah mendaftarkannya masa tengang hanya selama 3 tahun setelah itu akan habis masa berlakunya.