HAK
MEREK
A.
Pengertian
Merek
Merek
adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk
dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada
barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat,
asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan
kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat
produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen
dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai
pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty).
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan,
pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
(Pasal 1 Undang-undang Merek).
B.
Jenis-jenis
Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Berikut ini jenis-jenisnya :
1. Merek dagang
Merek dagang
merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang
atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenisnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
3. Merek
kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
C.
Hukum-hukum
atas Hak Merek
Hukum-hukum
atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
D.
Prasyarat
Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas
hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1. Merek harus
khas atau unik.
2. Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3. Merek harus
menggambarkan kualitas produk.
4. Merek harus
mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5. Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6. Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.
E.
Permohonan dan Prosedur Pendaftaran
Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan
melalui kuasa.
2. Salinan resmi akte
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan
hukum.
3.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas.
4.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.
Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut.
Berikut ini adalah gambarnya:
F.
Tarif Biaya
Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
A.
|
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan
perlindungan merek terdaftar
|
||
1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum
3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp. 600.000,00
|
|
2.Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk
lebih dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3
macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 600.000,00
|
|
4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih
dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
|
|||
1) UKM
|
per kelas
|
Rp 1.000.000,00
|
|
2) Non UKM
|
per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
|
6.Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif
|
per kelas
|
Rp 1.500.000,00
|
|
B.
|
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 500.000,00
|
C.
|
Permohonan Banding Merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
D.
|
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
|
per sertifikat
|
Rp. 100.000,00
|
E.
|
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :
|
||
1) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger)
atas merek terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
3) Pencatatan perjanjian lisensi
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 150.000,00
|
|
5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
G.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple
belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut
perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan
keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut
telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan
nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut
mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan
kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas
klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik
perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar
saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada
tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada
September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya
gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut
namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup
Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah
pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan
cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek
untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut
untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab.
Tanggapan
Saya:
Hak merek yaitu hak atas merek yang
telah kita buat ini sering sekali terjadi permasalahan antara beberapa
perusahaan. Seperti contoh diatas tentang merek ipad yang sebenarnya milik dari
perusahaan apple, tetapi hak kepemilikan atas merek trsebut dimiliki oleh
perusahaan cina, sehingga aplle terancam dikenakan denda sebesar $1,5 miliar. Menurut
saya apple kurangtanggap dan kurang cepat dalam mendaftarkan produknya sehingga
merekproduk tersebut sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan asal
cina. Hakmerek ini memiliki masa berlak selama 3 tahun, setelah itu masa berlaku
akan habis.
Sebenarnya
dalam pembuatan hak merekini diindonesia sesuai dengan peraturannya tidmahal,
akan tetapi terkadag ada oknum-oknum yang membuat tarif diatas tidak berlaku
dan akhirnya merugikan suatu perusahaan kecil dan menegah yang terpentok atas
biaya. Seharusnya perintah lebihjeli lagi atas kejadian ii, dan lebih
melindungi hak hak karya cipta anak bangsa agar negara ini semakin maju
terbebas dari penjiplakan dan kreatifitas anak bangsa lebih berkembang
kemungkinannya mengurangitingkat engganguran diindonesia