Senin, 26 Maret 2012


Puisi kwn hak asasi manusia 

Manusia bebas 
dibatasi manusia lain bila ingin diberi hak
 
manusia lain
 
harus pakai dasar benar
 
benarnya orang banyak
 
benarnya berdasarkan aturan agama
 
tapi jangan berdasar benarnya sendiri
 
sebab manusia katanya untuk
 
dirinya dan orang lain
 
agar beradab

Sistem Demokrasi di indonesia

tgas ke-2 kewarganearaan: Sistem Demokrasi di indonesia


Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1. Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri;
  Dominasi partai politik di DPR
  Kabinet silih berganti dalamwaktu singkat
Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2. Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri:
  Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dnegan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.
  Terbatasnya peran partai politik
  Berkembangnya pengaruh komunis
  Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
  Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik
Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3. Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
  Demokrasi berketuhanan
  Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
  Demokrasi bagi persatuan Indonesia
  Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rabu, 21 Maret 2012


Puisi Tugas Kewarganegaraan Tentang Hak dan Kewajiban


Tuhan-ku

pemurah sifat-MU
pengasih juga sifat-MU
KAU memiliki nama nama yang sangat indah
KAU dzat yang begitu agung
tak kan ada yang bisa menandinggi-MU
kau tlah ciptakan alam semesta ini...
dan kau tlah ciptakan banyak makhluk di alam ini...
ku pecaya ke agungan-MU ya ALLAH...
dengan kehendak-MU apapun bisa terjadi
karena KAU penguasa alam ini...
smua hak yg kau berikan padaku..
seakan di rampas oleh sang penguasa..
tidak kh dia merasa puas akan kejayaannya
tuhan berilah kesadaran untuk mereka
agar rakyat ini bisa sejahtera..

Minggu, 11 Maret 2012


Tugas Kewarganegaraan:  Undang-undang yang di amandemen setelah reformasi


Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.ata Negara FH UBH) 
              Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?
 Negara FH UBH) 
            Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.